BeritaNasional

Polda Metro Jaya Dipersilahkan Majelis Kehormatan MK Periksa 9 Hakim Konstitusi

Jakarta, Deras.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengizinkan Polda Metro Jaya untuk memeriksa 9 hakim konstitusi, panitera dan panitera pengganti dalam laporan dugaan pemalsuan putusan. Sementara, MKMK juga akan memeriksa dari sisi etik hakim konstitusi.

“Tidak ada masalah terkait pelaporan 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK), panitera dan panitera pengganti ke Polda Metro Jaya. Silakan penyidik bekerja dan kami tidak boleh mencampuri, demikian pula kami akan bekerja sesuai dengan kewenangan kami dengan memeriksa dugaan adanya pelanggaran etik,” kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna (Palguna) kepada wartawan, Senin (6/2/2023) sore.

Palguna mengatakan jika Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) sudah diteken hari ini. Itu artinya, kata dia, MKMK akan bekerja mulai hari ini.

“Saat ini sudah langsung kerja MKMK sesuai PMK yang sudah ditandatangani oleh Ketua MK. Semalam pun kami rapat hingga pukul 11 malam menyusun agenda kerja (tepatnya menyusun ulang) disesuaikan dengan PMK. Hari ini rapat akan dilanjutkan sambil saya menyiapkan surat-surat yang harus saya tandatangani,” tegasnya.

Baca Juga:  Diduga Bayar Artis Porno, Trump Hadapi Tuntutan Pidana

Saat ini MKMK diisi oleh Profesor Enny Nurbaningsih, mantan hakim MK Dewa Gede Palguna, dan ahli pidana UGM Profesor Sudjito. Mereka akan memeriksa soal skandal dugaan perubahan putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Sebagai informasi, pelaporan tersebut dibuat oleh Zico Simanjuntak (Zico) yang merupakan penggugat terkait perubahan putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Pelaporan itu di latar belakangi pada saat pembacaan putusan tertuang ‘dengan demikian…dst, namun dalam salinan putusan berubah menjadi ‘ke depan…dst. Hal ini yang menurut Zico merupakan adanya perbedaan substansial dan membuat putusan menjadi kabur.

Penulis: Redhy | Edito: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda