Jakarta, Deras.id – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua tersangka kasus pinjaman online ilegal yang berkedok sebagai petugas koperasi di Manado, Sulawesi Utara.
“Masih mungkin ada tersangka lainnya lagi. Tapi yang pasti sudah 2 orang yang kita amankan kita bawa dari Manado ke Jakarta,” terang Kombes Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2022).
Kombes Auliansyah menjelaskan bahwa dua orang yang telah berstatus sebagai tersangka, yakni A dan G berbagi peran. A sebagai debt collector dan G sebagai leader.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa laptop dan HP. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang ITE.
Penulis: Una l Editor: Dian Cahyani