Kepulauan Riau, Deras.id – Ditreskrimum Polda Riau lakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi insiden kecelakaan kerja di wilayah PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dialami DS (22) pada, Rabu (18/1/ 2023) lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai proses penyelidikan karena ada dugaan kurangnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
“Pemeriksaan saksi dilakukan karena dugaan kurangnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap karyawan,” ujar Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Kamis (16/2/2023) sore.
Kombes Pol Asep mengatakan bahwa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pimpinan PT Asrindo.
“Penyidik melakukan Pemeriksaan kepada PT Arsindo yang ternyata adalah rekanan dari PT PHR,” lanjut Kombes Pol Asep.
Sementara Dirut PT PHR Jaffee A Suardin menyatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap kontraktor yang abai menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga menyebabkan DS meninggal di sumur minyak yang berada di Desa Minas Barat, Kabupaten Siak, Kepulauan Riau.
“Jika ditemukan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kerja maka akan membawa konsekuensi berupa tindakan tegas sampai dengan sanksi hitam dari daftar rekanan,” tegas Jaffee.
Sebagai informasi jika saat ini PT Pertamina Hulu Rokan bekerjasama dengan pihak terkait terus melakukan investigasi yang mendalam. Hal itu dilakukan sebagai komitmen untuk menuntaskan kasus meninggalnya DS (22) dan mencari fakta penyebab kecelakaan.
Penulis: Putra Alam | Editor: Rifai