Kepulauan Riau, Deras.id – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan dua kontainer yang berisi ribuan karung pakaian bekas ilegal, yang berasal dari Singapura melalui jalur Batam.
“Petugas melakukan penangkapan pada tanggal 14 Februari 2023. Hal ini terungkap setelah ada informasi bahwa barang bekas akan masuk ke wilayah Kota Batam. Setelah kami telusuri, kami berhasil mengamankan dua buah kontainer yang berisi 1.200 karung berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas,” ujar Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Tabana Bangun, Rabu (15/2/23) kemarin.
Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan jika saat ini pihak polisi masih melakukan penyelidikan, sehingga belum menetapkan tersangka. Meski demikian, pihaknya mengaku sudah mengantongi sejumlah nama calon tersangka.
“Bahwa pihaknya sudah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus ini, namun masih memerlukan waktu,” katanya.
Modus yang dilakukan oleh para pelaku menurut Irjen Pol Tabana dengan berkamuflase memperjualbelikan pakaian, mengangkut dan menyimpan barang bekas yang berasal dari Singapura kepada pedagang di Batam.
Kepala Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo menambahkan, masuknya barang ilegal berdampak negatif terhadap ekonomi Indonesia. Sehingga kasus ini menjadi fokus pemerintah untuk mencegah barang ilegal masuk ke Indonesia.
“upaya dari Bea Cukai dalam menekan masuknya barang-barang ilegal ini sudah dilakukan secara terus menerus. Karena kegiatan ini jelas mempengaruhi perekonomian nasional yang berkaitan dengan produksi dalam negeri dari sisi produk hasil garmen dan tekstil,” tambahnya.
Penulis: Putra Alam l Editor: Rifai