Jakarta, Deras.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur memutuskan untuk menghentikan penyidikan atas laporan dari Gus Samsudin terhadap Marcel Radhival atau Pesulap Merah atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), segala tuduhan yang dilayangkan kepada Pesulap Merah telah gugur.
“Terkait dengan adanya surat kabar gembira, mengenai adanya surat ketetapan nomor S.4/121/XII/RES:5/2022/DISKRIMSUS tentang penghentian penyelidikan dimana penyelidikan ini adanya laporan terhadap klien kami atas nama Marcel Radhival atau Pesulap Merah yang diduga melanggar UU ITE sebelumnya,” tutur kuasa hukum Pesulap Merah, Feryawansyah dalam konferensi pers, Rabu (8/2/2023).
Sejak 30 Desember 2022 segala tuduhan yang dilayangkan kepada Pesulap Merah dinyatakan gugur. Pesulap Merah bersyukur karena kasusnya dihentikan.
“Alhamdulillah Allah ‘Azza wa Jalla memperlihatkan dengan jelas mana yang BENAR dan mana yang SALAH,” bunyi keterangan tertulis Pesulap Merah pada unggahan foto Instagram @marcelradhival1.
Penantian proses hukum dari tuduhan Gus Samsudin selama lima bulan berujung pada penghentian lidik. Pesulap Merah menegaskan bahwa kontennya sesuai fakta dan bukan pencemaran nama baik.
“Setelah menunggu 5 bulan lamanya, proses hukum dari tuduhan Samsudin yang menyebut saya (Pesulap Merah) mencemarkan nama baik, fitnah, tak beradab, dsb berujung pada PENGHENTIAN LIDIK karena terbukti apa yang dibuat di channel Pesulap Merah Official adalah sesuai KENYATAAN/FAKTA, bukan pencemaran nama baik ataupun fitnah,” kata Pesulap Merah Marcel Radhival.
Penulis: Risca l Editor: Ifta