Polda Jatim Bekuk Mafia Tanah yang Tipu Korban Hingga Rp 5,6 M

Jawa Timur, Deras.id –Ditreskrimum Polda Jatim membekuk satu orang tersangka berinisial MA (46), terkait kasus mafia tanah yang merugikan banyak orang. Modusnya, pelaku menipu para korban berkedok dana investasi pembangunan perumahan. 

“Tersangka MA (46) warga Perum Summerset Surabaya ini merupakan Dirut PT Developer Properti Indoland. Modusnya yakni menipu para korban dengan berkedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (22/8/2023) kemarin.

Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, tersangka menjanjikan para korbannya berupa unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan tahun 2017 silam. Tersangka menawarkan kepada para korban investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerland, Malang.

“Kasus ini merupakan T.O. dari kepolisian. Hingga saat ini kami menerima 11 Laporan Polisi dari 41 orang korban. Adapun total kerugiannya mencapai Rp5.620.359.229 atau Rp5,6 miliar lebih,” jelasnya.

Atas iming-iming tersebut, kata Kombes Totok, para korban tertarik dan telah menyerahkan sejumlah uang. Setelah merasa tertipu oleh MA, para korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim.

“Uang tersebut oleh MA digunakan untuk pembayaran DP obyek tanah kepada pemilik tanah atau petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 5.620.359.229. Selain itu, polisi juga menyita beberapa dokumen tanah dan mobil merk Marcedez Benz Type C 240 AT. Setelah mendapat barang bukti yang cukup kuat, polisi berencana akan melakukan gelar perkara dan menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan. 

“Pihaknya mengaku, akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap 4 LP akan dilakukan penyerahan berkas (tahap 1) ke JPU. Kemudian terhadap 2 LP selanjutnya akan dilakukan gelar perkara dan 4 LP selanjutnya gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” tutupnya. 

Penulis: Putra Alam l Editor: Rifai

Exit mobile version