Bandung, Deras.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (20/6/2024). Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast.
“Pagi ini dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jadi saat ini, para penyidik sudah berada di kejati untuk penyerahan berkas,” kata Kombes Jules Abraham Abast pada, Kamis (20/6/2024).
Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa penyerahan berkas ini merupakan tahap pertama dari proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyebutkan bahwa sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memastikan proses ini berjalan lancar.
“Jadi untuk tahap pertama kami menyerahkan berkas ke pihak kejaksaan. Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan, dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar, sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini,” pungkasnya.
Pegi diduga menjadi otak pelaku dari kasus pembunuhan Vina. Setelah peristiwa pembunuhan terjadi, Pegi kabur ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan.
“Pegi terancam dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun kurungan penjara,” jelas Kombes Jules Abraham Abast.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful