Polda Jabar Mangkir Panggilan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Jakarta, Deras.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mangkir atas panggilan sidang praperadilan yang dimohonkan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Buntut dari tidak hadirnya termohon Polda Jabar tersebut, Majelis Hakim tunggal Eman Sulaeman, menunda persidangan selama 1 minggu dengan agenda memanggil kembali termohon Polda Jabar.

“Sidang pertama ini, relaas sudah dikirimkan kepada Termohon, tetapi sampai jadwal yang sudah ditetapkan jam 09.00 WIB dan sekarang sudah pukul 09.20 WIB, berarti termohon tak hadir,” kata hakim Eman Sulaeman di persidangan, Senin, (24/6/2024).

Dal Yusra sebagi juru bicara PN Bandung menjelaskan telah melayangkan reelas panggilan ke Polda Jabar untuk hadir dipraperadilan Pegi, namun pihak penyidik terkait, tak hadir tanpa adanya keterangan

“Panggilannya sudah diterima oleh pihak Termohon. Itu alasan tidak hadir saya tidak tahu. Makanya ditunda satu minggu,” kata Yusra kepada wartawan di PN Bandung, Senin (24/6/2024).

Lebih lanjut Jubir PN ini menyampaikan sidang praperadilan Pegi ini akan dilanjut 1 juli 2024 mendatang. Menurutnya sesuai aturan jika pihak termohon Polda Jabar mangkir lagi dalam sidang kedua, maka persidangan praperadilan akan terus dilanjut meskipun tanpa dihadiri pihak termohon Polda Jabar.

“Kalau tanggal 1 Juli tak hadir, kita lanjut aja. Yang penting (sidang praperadilan Pegi) satu minggu harus sudah putus. Karena sidangnya nanti akan setiap hari,” pungkasnya.

Diketahui sebagai informasi, permohoan praperadilan Pegi Setianwan ke PN Bandung terkait proses status penetapan Pegi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Permohonan ini teregister di PN Bandung, nomor 10/Pid.Pra/2024/PN dan didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).

Penulis: HMD | Editor: Saiful

Exit mobile version