Aceh, Deras.id – Polda Aceh menemukan beberapa titik penambangan ilegal di Kabupaten Aceh Barat, serta pembalakan hutan tanpa izin di Kabupaten Aceh Jaya pada, Selasa (14/2/2023) kemarin.
“Kami berkomitmen akan melakukan penegakan hukum terkait temuan tersebut. Selain penegakan hukum, kami juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penambangan ilegal dan penebangan hutan ilegal,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kombes Pol Winardy.
Kombes Pol Winardy menegaskan, praktik tambang ilegal maupun penebangan hutan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Meski demikian, pihaknya mengaku sudah kerap menindak pelaku tambang dan illegal logging.
“Penegakan hukum tersebut merupakan perintah Presiden RI Joko Widodo dan juga sesuai arahan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar,” tambah Kombes Pol Winardy.
Kombes Pol Winardy menjelaskan, pelanggaran tersebut sudah menjadi perhatian Pemerintah Pusat untuk segera di tindak secara hukum. Pihaknya mengaku jika saat ini Polda Aceh meminta masayarakat dan pemerintah untuk membantu memberantas penambangan ilegal dan pembalakan hutan.
“Namun, kami juga mengajak pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan akar masalah timbulnya penambangan dan penebangan hutan ilegal, terutama berkaitan dengan faktor ekonomi,” bebernya.
Kombes Pol Winardy juga menambahkan, saat ini pihaknya juga mendorong masyarakat agar segera mengurus ijin terkait dengan peruntukan. Hal itu menurut pihaknya berkaitan dengan perekonomian masyarakat.
“Secara ekonomi masyarakat, kami juga mempertimbangkan dan menjadi kendala dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, kami mendorong masyarakat mengurus izin sesuai peruntukan,” tutupnya.
Penulis: Putra Alam l Editor: Rifai