Surabaya, deras.id- Pengadilan Negeri Surabaya menerbitkan pemberitahuan terkait persidangan kasus tragedi Kanjuruhan. Dalam surat tersebut, tidak diperbolehkan untuk menyiarkan persidangan secara live streaming.
“Namun tidak diperbolehkan menyiarkan persidangan secara live streaming,” kata Humas PN Surabaya Gede agung Parnata, Kamis (12/1/2023) kemarin.
Meski begitu, wartawan tetap diperkenankan melakukan peliputan selama persidangan berlansung. Serta memakai nametag yang diberikan oleh petugas selama berada dalam lingkungan PN Surabaya. Hal itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Gede agung Parnata juga mengatakan, masyarakat penguna layanan serta pengunjung sidang untuk selalu menjaga ketertiban selama berada dalam lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami tetap berupaya agar masyarakat pengguna layanan serta pencari keadilan di PN Surabaya tetap dapat memperoleh pelayanan yang terbaik dari kami,” ucap Gede agung Parnata.
Sebagai informasi, agenda sidang pertama kasus tragedi Kanjuruhan akan digelar di Pengadilan Negeri Surabya pada, senin (16/1/2023) depan dengan terdakwa Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Penulis: Mukhlis │ Editor: Rifai