Jakarta, Deras.id – Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersebut.
“Bahwa eksepsi Termohon (KPK) telah dikabulkan oleh Hakim, maka pokok perkara permohonan praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi dan cukup dinyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima. Oleh karena permohonan praperadilan Pemohon (Karna Suswandi) tidak dapat diterima, maka biaya pengadilan dibebankan kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim Tunggal, Luciana Amping dalam amar putusannya dikutip Deras.id, Sabtu (26/10/2024).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta pada Jumat (25/10/2024) pukul 15.40 WIB. Usai sidang putusan, Kuasa Hukum Pemohon Karna Suswandi, Amin Fahrudin enggan berkomentar banyak terkait kekalahan kliennya.
“Saya masih belum stabil. Enggak komentar dulu,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Karna Suswandi, Amin Fahrudin.
Dengan putusan gugatan praperadilan ini ditolak oleh Majelis Hakim, maka status Bupati Situbondo Karna Suswandi tetap sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp240 Miliar serta penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara periode 2021-2024. KPK tetap melanjutkan proses penyidikan para saksi dalam kasus rasuah ini.
Dalam penyelidikan kasus ini, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Situbondo. KPK juga telah memeriksa puluhan saksi dari Pemkab Situbondo dan pihak swasta di Situbondo dan Bondowoso.
Sebelumnya, Amin menjelaskan kliennya dituding korupsi dana PEN Pemkab Situbondo Periode 2021-2024 oleh KPK. Namun, Amin berkilah kliennya tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan oleh KPK.
“Sebenarnya nilai semuanya itu Rp240 Miliar, tapi yang sudah turun itu baru tahap pertama sekitar Rp62 miliar. Kemudian yang dikembalikan itu sejumlah Rp62 Miliar plus bunga Rp3,5 Miliar,” jelas Amin Fahrudin.
Amin menegaskan, Karna Suswandi telah mengembalikan dana PEN tahap pertama termasuk bunga senilai Rp65,5 Miliar. Pemkab Situbondo mengembalikan dana itu kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada 2021.
SMI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan. Bahkan, Amin mengklaim pengembalian dana itu sudah mendapatkan surat keterangan lunas (SKL) dari SMI pada 2021.
Hakim menilai materi tersebut tidak sesuai dengan petitum permohonan gugatan yang dilayangkan. Sebab, materi yang dijelaskan oleh kuasa humum sudah memasukkan pokok perkara korupsi, dan tidak sejalan dengan gugatan praperadilan.
Meski menyandang status tersangka korupsi, Karna Suswandi kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Situbondo bersama wakilnya, Khoirani. Pasangan petahana Karna-Khoirani nomor urut 2 ini, diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrat, serta didukung Perindo, Gelora, PAN, PBB, Garuda, PKS.
Penulis: Harimin l Editor: Ifta