Jakarta, Deras.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang putusan vonis untuk Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Ketiganya merupakan terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Jumat 24 Februari 2023, agenda pembacaan putusan akhir untuk terdakwa Chuck Putranto, terdakwa Baiquni Wibowo, dan terdakwa Irfan Widyanto. Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 pagi dengan terdakwa Irfan Dwiyanto terlebih dahulu, lalu diikuti kedua terdakwa lainnya, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto,” tulis sipp.pn-jakartaselatan.go.id dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/2/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut tiga terdakwa karena diyakini dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik. JPU menuntut kedua terdakwa dengan penjara dua tahun, sementara Irfan Widyanto dituntut penjara selama setahun.
“Chuck Putranto dan terdakwa Baiquni Wibowo masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp10 Juta subsider pidana penjara selama tiga bulan. Serta, untuk terdakwa Irfan Widyanto dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 Juta subsider pidana penjara selama tiga bulan,” tutup JPU saat membacakan tuntutan, Jumat (27/1/2023) lalu.
Penulis: Redhy l Editor: Rifai