Jakarta, Deras.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari akan mengajukan upaya banding untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menitahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024, Kamis (2/3/2023).
“KPU akan upaya hukum banding,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Putusan untuk KPU menunda Pemilu tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, T. Oyong, dengan H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggota dalam sidang putusan pembahasan permohonan gugatan yang diajukan Partai Prima.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” seperti dikutip Redaksi Deras dari salinan putusan, Kamis (2/3/2023).
Permohonan gugatan kepada KPU dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan gugatan tersebut pada Kamis, (2/3/2023) siang tadi, terhitung 3 (tiga) bulan pasca permohonan gugatan disampaikan.
Partai Prima menilai KPU kurang cermat dalam penetapan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap verifikasi administrasi. Akibatnya, keanggotaan Partai Prima di 22 provinsi dinyatakan TMS.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya mengatur soal pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
“Dalam peraturan Penyelenggaraan Pemilu, khususnya Pasal 431 sampai Pasal 433, itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan,” terang Idham kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 431, Pasal 432 dan Pasal 433, pemilu lanjutan dan pemilu susulan dilakukan apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan. Jika memang harus terhenti dikarenakan sebab yang disebutkan dalam pasal tersebut, maka pemilu lanjutan dimulai kembali dari tahap penyelenggaraan yang terhenti.
Sebelum permohonan gugatan Partai Prima dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat, hal serupa juga sempat disampaikan oleh beberapa partai yang tidak lolos dalam tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. Partai – partai tersebut kemudian membentuk aliansi ‘Gerakan Melawan Political Genocide’.
Adapun partai yang tergabung dalam aliansi tersebut diantaranya Partai Prima, Masyumi, Perkasa, Pandai, Kedaulatan, Reformasi, Pemersatu Bangsa, dan Berkarya, serta Partai Republik Satu yang tidak lolos dalam tahap verifikasi administrasi pada 14 Oktober 2022 lalu.
Penulis: Fausi | Editor: Rifa’i