PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Yusril: Pengadilan Negeri Tidak Punya Wewenang

Jakarta, Deras.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan perkara tersebut.

“Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut,” kata Yusril dalam keterangannya pada Kamis (2/3/2023).

Yusril menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima merupakan gugatan perdata yang melawan hukum biasa. Bukan gugatan atas perbuatan untuk melawan hukum oleh penguasa. Menurutnya keputusan yang dibuat oleh PN keliru. Yusril menyebut putusan tersebut seharusnya hanya untuk Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat.

“Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini,” ujar Yusril.

“Tidak mengikat partai-partai lain, baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu,” sambungnya.

Yusril yang juga menjabat sabagai Ketum PBB menilai bahwa, gugatan tersebut harus mempunyai dasar hukum. Alasan itu bertujuan supaya tidak mengganggu partai-partai lain yang sudah lolos menjadi peserta pemilu 2024.

“Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus mengganggu partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu,” tegas Yusril.

Sebelumnya, PN Jakpus telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU setelah dinyatakan tidak lolos menjadi peserta pemilu 2024. Putusan tersebut diketok pada Kamis 2 Maret 2023 usai Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Kendati kemudian, atas dasar surat tersebut PN Jakpus memutuskan KPU sebagai tergugat untuk dihukum tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” tulis Putusan PN Jakpus.

Berikut putusan lengkapnya:

Dalam Ekspesi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Exit mobile version