Pledoi Putri Candrawati, Fitnah Perselingkuhan yang Mengiris Hati

Jakarta, Deras.id – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosuha Hutabarat Putri Candrawati telah menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Dalam kesempatan itu, Putri menyampaikan perasaan hatinya terkait tudingan perselingkuhan yang diduga menjadi motif terbunuhnya Brigadir J. Menurutnya, semua tudingan perselingkuhan menyangkut dirinya adalah fitnah yang mengiris hatinya.

“Dalam kondisi menahan perih tersebut saya justru diserang fitnah, cemooh, dan caci maki. Bahkan saya difitnah diluar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan. Dimana saya diberitakan berselingkuh bukan hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Ma’ruf. Sebuah fitnah yang betul-betul keji, tanpa memikirkan dampak bagi anak-anak saya,” kata Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Lebih lanjut, Putri menegaskan bahwa tidak pernah  ada perselingkuhan antara dirinya dengan Brigadir J apalagi dengan Kuat Ma’ruf, justru sebaliknya ia berusaha meyakinkan Majelis Hakim bahwa dia adalah korban pelecehan seksual di Magelang.

“Saya mengalami pelecehan seksual dan dianiaya oleh orang yang selalu kami percayakan dengan sangat baik dan kami anggap keluarga, kejadian pahit tersebut terjadi tepat pada hari pernikahan kami yang ke-22,” ucap Putri.

Selanjutnya, ia mengatakan tidak pernah terpikirkan sebelumnya bahwa kejadian tersebut akan berdampak luar biasa bagi kehidupan keluarganya. Sebagai seorang istri, Putri hanya ingin mengadu pada suaminya Ferdy Sambo tentang apa yang ia alami sebelumnya. Karena baginya saat itu hanya suaminya yang bisa dipercaya dan memberikan perlindungan kepada dirinya.

“Sebagai seorang istri kepada siapa lagi saya harus menceritakan tentang kepediahan ini kalua tidak kepada suami orang yang paling saya cintai dan pelindung bagi keluarga,” ujarnya,

Sebagai informasi, kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini oleh kubu Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo disebut karena dipicu aksi pemerkosaan yang dilakukan Brigadir Yosua kepada Putri. Namun dalam sidang  beberapa waktu lalu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan, bahwa tak ada pemerkosaan dalam kasus ini, yang ada adalah kasus perselingkuhan antara Brigadir Yosua dengan istri atasannya itu.

Penulis: Brian | Editor: Rea

Exit mobile version