BeritaNasional

Pledoi Agnes Gracia, Kuasa Hukum David Ozora: Tak Rasional!

Jakarta, Deras.id – Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyebut pledoi atau nota pembelaan Agnes Gracia tidak rasional. Mellisa menyampaikan bahwa pledoi yang diajukan Agnes Gracia (AG) isinya meminta kebebasan.

“Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan penasihat hukum (terdakwa) dalam amarnya dimintakan majelis hakim atau hakim tunggal ini untuk memutuskan bebas ya, terkait AG,” kata Mellisa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/4/2023) kemarin.

Mellisa dan tim kuasa hukum David Ozora lainnya akhirnya menilai bahwa pledoi tersebut tidak rasional. Hal tersebut disandarkan pada kondisi korban penganiayaan David hingga hari ke-47 masih mengalami perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada.

“Kami melihat sungguh tak rasional jika bebas mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU,” tegasnya.

Mellisa menyampaikan bahwa kondisi yang terjadi terhadap kliennya adalah akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan para tersangka. Termasuk pelaku anak Agnes yang terlibat atas terjadinya kasus penganiayaan tersebut. Ia menyebut bahwa para pelaku merusak masa depan dan cita-cita kliennya, David Ozora.

“Yang merusak atau menghancurkan semua masa depan, cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini,” ujarnya.

Mellisa berharap tuntutan yang diberikan kepada terdakwa, Agnes Gracia dapat dijatuhkan vonis maksimal oleh hakim tunggal yang menangani persidangan kasus penganiayaan tersebut. Dirinya berharap hakim tunggal dapat menegakkan keadilan dengan melihat sisi keadilan atas perbuatan keji yang dilakukan para pelaku kepada korban.

“Kami harap hakim tunggal melihat sisi-sisi keadilan, betapa beratnya atau rusaknya yang sudah dilakukan para pelaku ini,” tandasnya.

Sidang lanjutan sesi putusan terhadap pelaku anak yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat kepada David Ozora, Agnes Gracia dipastikan akan digelar pada Senin, (10/4/2023) mendatang.

Diketahui masa penahanan Agnes sebagai pelaku anak memiliki batas waktu. Sehingga jalannya proses peradilan terhadapnya dilaksanakan dengan cepat agar segera didapat hasil putusan terhadap pelaku anak yang terlibat.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami