BeritaNasional

PKPU Sesuai Putusan MK, Perludem Bakal Kawal Proses Pilkada 2024

Jakarta, Deras.id – Peraturan KPU (PKPU) terbaru memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 soal perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada serentak 2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait pemenuhan syarat minimum usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU RI. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyampaikan  bahwa pihaknya akan mengawal proses Pilkada 2024 sampai tuntas.

“Proses pilkada ini perlu terus dikawal. Bukan hanya pencalonannya tetapi juga di tahapan yang lainnya,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa, Nur Agustyati kepada wartawan dikutip Deras.id, Senin (26/8/2024).

Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 pada Minggu (25/8/2024). Hal tersebut setelah dilakukannya tahap harmonisasi antara Komisis Pemilihan Umum (KPU) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Menurutnya, PKPU terkait Pilkada ini sudah seharusnya mengikuti putusan MK.

“Kalau menurut saya memang sudah seharusnya baik KPU, DPR, dan pemerintah menjalankan Putusan MK. KPU adalah lembaga yang mandiri, jadi dia seharusnya bisa secara mandiri mengambil keputusan,” ujar Nur Agustyati.

Penerbitan PKPU ini perlu berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan putusan MK.

“Dalam prosesnya memang harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. Tapi mengambil keputusannya secara mandiri. Jadi kalau narasinya adalah DPR menyetujui PKPU itu tidak sesuai dengan putusan MK soal konsultasi,” ucap Nur Agustyati.

Pihaknya menyayangkan aturan pilkada mengikuti putusan MK setelah rakyat turun ke jalan. Menurutnya, sejak awal sudah seharusnya PKPU Pilkada mengakomodir putusan MK.

“Kalau terkait PKPU memang sudah seharusnya sesuai dengan Putusan MK, tetapi yang disayangkan adalah kenapa prosesnya harus seperti ini. Publik harus ada yang turun ke jalan, menyuarakan di media sosial, dan harus dikritik oleh masyarakat. Padahal jika memang taat pada konstitusi seharusnya tidak perlu banyak energi yang dikeluarkan,” jelas Nur Agustyati.

“Besar sekali energi yang dikeluarkan untuk memastikan taat pada konstitusi,” imbuhnya.

PKPU terbaru bernomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Aturan ini ditandatangani tanggal 25 Agustus 2024 di Jakarta.

Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami