BeritaNasional

PKN Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum dengan Jabatan Khusus

Jakarta, Deras.id – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) akan menyambut kebebasan eks Kader Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dengan jabatan khusus di partai.

“Kita berharap Mas Anas dan Pak Laks (Laksamana Sukardi) nanti di dalam satu jabatan khusus,” kata Ketua Umum PKN, I Gede Pasek Suardika dalam konferensi pers di Kantor DPP PKN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2023).

Pasek memastikan bahwa Anas Urbaningrum akan bebas dari masa tahanan pada April 2023 mendatang. Menurutnya, masa tahanan Anas tersebut tidak akan ada penambahan karena sudah sesuai tuntutan masa tahanan selama 8 tahun.

“Dipastikan (bebas) April, karena enggak boleh ditambah lagi. Kalau ditambah, hitungannya saja sudah, sudah merugikan,” terangnya.

Pasek berpendapat bahwa Anas merupakan korban kriminalisasi politik saat terjerat kasus proyek Hambalang. Ia menyamakan kasus yang dialami oleh Anas dengan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim yang juga menjadi korban kriminalisasi politik di negaranya.

“Prinsipnya adalah ketika di Malaysia Anwar Ibrahim bisa bangkit kembali dengan kasus korupsi dan pedofilia. Dan diyakini itu juga bagian daripada kriminalisasi di Malaysia,” ungkapnya.

“Sehingga pada hari ini dengan partai barunya bisa menjadi perdana menteri. Maka kami meyakini juga Mas Anas yang juga kami yakini korban kriminalisasi, dia juga akan bisa bangkit lagi dan meramaikan dinamika politik yang sudah ada,” imbuhnya.

Ia juga membandingkan kasus Anas dengan Laksamana Sukardi yang diduga terlibat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 2019 silam. Perbedaannya adalah Sukardi melawan dan berhasil lolos dari jerat hukuman, sementara Anas berhadapan langsung dengan kekuasaan politik kala itu.

“Bedanya beliau (Sukardi, red) mampu tegar teguh melawan, sehingga selamat. Sementara Mas Anas karena mungkin saat itu berhadapan dengan kekuasaan langsung, itu agak kesulitan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012. Anas ditahan pada tahun 2014 dan diganjar hukuman penjara 8 tahun masa tahanan serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun pasca bebas dari penjara April 2023 mendatang.

Penulis: Fausi l Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami