PolitikBerita

PKN: Anas Urbaningrum Tetap Ketua Meski Hak Politik Dicabut

Jakarta, Deras.id – Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Sri Mulyono tegaskan partainya tetap pertimbangkan Anas Urbaningrum jadi ketua umum PKN meskipun hak politiknya dicabut pasca bebas April 2023 lalu.

“Pencabutan hak politik Mas Anas Urbaningrum selama 5 tahun. Ya memang Mas Anas telah dicabut hak politiknya selama 5 tahun dan beliau juga (tidak) boleh menjadi pejabat publik,” ujar Sri Mulyono di kantor Pimnas PKN, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023) kemarin.

Sri berpendapat posisi Anas sebagai ketua partai terlepas dari keterikatan dengan negara. Jadi, pihaknya menyimpulkan meskipun hak politiknya dicabut, Anas tetap bisa memimpin PKN sebagai ketua umum.

“Pejabat publik adalah pejabat pada badan publik yang didanai oleh APBN atau APBD, sementara PKN tidak terikat dengan APBN atau APBD. Jadi Mas Anas boleh menjadi ketum Partai Kebangkitan Nusantara,” terangnya.

Sri menyampaikan pertimbangan PKN menunjuk Anas Urbaningrum sebagai ketua umum adalah rekam jejak dan pengalaman Anas di dunia perpolitikan Indonesia yang telah menelan banyak asam garam. Ia berpendapat Anas akan membawa PKN menjadi partai besar yang diperhitungkan dalam kancah perpolitikan nasional.

“Soal pertimbangan kenapa harus Mas Anas? Ya kami sangat yakin dengan kemampuannya, jaringannya, pengalamannya, Mas Anas akan membuat partai ini menjadi partai besar. Itu harapan kami,” tuturnya.

Sri juga mengungkap terkait kriminalisasi terhadap Anas Urbaningrum yang dilakukan oleh lawan politiknya pada 2014 lalu disebabkan adanya kekhawatiran terhadap perkembangan karirnya di dunia politik yang saat itu dinilai baik.

“Kenapa Mas Anas dipenjara 9 tahun? Karena memang menurut kami ya, ada kekhawatiran dari lawan-lawan politiknya bahwa Anas ini akan meluncur lebih cepat dibandingkan para kompetitornya sehingga ada upaya-upaya menghambat beliau dengan kriminalisasi tadi,” jelasnya.

Sebagai informasi, Anas mendekam selama 9 tahun penjara atas kasus korupsi mega proyek Hambalang. Vonis hukuman tersebut berkurang sebanyak 5 tahun setelah dipotong oleh Mahkamah Agung (MA) dari tuntutan hukuman awal 14 tahun penjara. Selain dihukum 9 tahun penjara, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut. Dia dilarang dipilih selama lima tahun terhitung sejak dibebaskan dari penjara.

“Pencabutan hak politik tidak boleh dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara,” bunyi amar putusan PK No 246 PK/Pid.Sus/2018 yang diputus pada 30 September 2020 lalu.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami