PKB Sindir Ganjar Soal Nilai 5 Penegakan Hukum Era Jokowi

Jakarta, Deras.id – Calon Presidennomor urut 3 Ganjar Pranowo memberikan nilai 5 soal penegakan hukum di era Presiden Joko Widodo. Menanggapi hal tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyindir Ganjar Pranowo kenapa penilaian tersebut baru diberikan sekarang.

“Kok baru sekarang menilainya, karena sebenarnya kan sudah jauh-jauh hari cukup banyak masyarakat yang sering mengingatkan agar hukum tidak tebang pilih, mengingatkan agar siapa pun pemerintahan yang ada penting untuk selalu menempatkan penegakan hukum yang adil dan profesional terus terjaga,” ujar Ketua DPP PKB Daniel Johan di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Daniel menilai kondisi penegakan hukum tersebut dapat dilihat dari puncaknya pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal syarat minimal usia capres cawapres kemaren. Menurutnya, masyarakat sudah kehilangan kepercayaan kepada penegakan hukum di Indonesia.

“Dan keputusan MK ini memang menjadi titik balik yang tajam bagi masyarakat dalam menilai penegakan hukum saat ini, karena masyarakat dipertontonkan sebuah proses hukum yang dirasakan tidak adil dan profesional, masyarakat menjadi ragu dan hilang kepercayaan kepada proses penegakan hukum,” kata Daniel.

Anggota Komisi IV DPR RI tersebut menyampaikan bahwa tak mudah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, Daniel berjanji bahwa pasangan Anies-Gus Imin (AMIN) akan berusaha mengembalikan kepercayaan masyarakat tersebut.

“Jadi tantangannya semakin berat untuk memulihkannya, dan AMIN berkomitmen untuk memulihkan dengan sebaiknya,” ucap Daniel.

Sebelumnya, Capres Ganjar Pranowo memberi nilai 5 per 10 bagi penegakan hukum di Indonesia era Presiden Joko Widodo. Nilai tersebut menurutnya imbas dari putusan MK soal batas usia capres cawapres 2024.

Ganjar menilai putusan MK tersebut telah menimbulkan kemarahan dan kecemasan di masyarakat. Oleh sebab itu, Ganjar berjanji jika menang di pilpres 2024, ia akan kembali membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Exit mobile version