PolitikBerita

PKB Pastikan Tak Ada Bacaleg Ganda di Pemilu 2024

Jakarta, Deras.id – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memastikan tidak ada bakal calon anggota Legislatif (Bacaleg) ganda di Pemilu 2024. PKB menegaskan sudah mengantisipasi masalah tersebut beberapa bulan sebelumnya.

“Enggak ada, di PKB sudah diantisipasi, pendaftaran itu tiga bulan sebelumnya. Jadi, enggak ada publikasi. Malah yang terjadi banyak calon-calon cadangan,” ujar Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid, Senin (19/6/2023).

Ketua LPP PKB tersebut menjelaskan bahwa PKB akan terus melakukan evaluasi. Bahkan jika memungkinkan, maka akan ada Bacaleg cadangan yang akan dimasukkan.

“Misalkan satu Dapil ada 7 kursi, yang daftar 12. Jadi kami cek lagi karena sudah melalui uji kompetensi dan kelayakan (UKK),” jelasnya.

Wakil Ketua MPR tersebut mengatakan bahwa sampai detik ini PKB terus menggodok Bacaleg sementara tersebut. Namun ia menegaskan bahwa Bacaleg PKB tidak ada yang ganda di semua tingkatan.

Baca Juga:  Filianingsih Hendarta Disetujui DPR Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ini Sosoknya

“Di masa daftar calon sementara masih ada diskusi. Tapi tidak ada duplikasi calon,” katanya.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menemukan data ganda bakal calon anggota legislatif yang memperebutkan kursi di DKI Jakarta. KPU  mengungkapkan ada 25 data ganda Bacaleg dari 12 parpol yang ditemukan KPU DKI Jakarta.

“Untuk data ganda 25 dari 12 parpol itu nanti yang akan kami serahkan ke parpol,” kata Komisioner Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Doddy Wijaya, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:  Kadernya Dilirik Jadi Cawapres, PBNU: Jangan Gunakan Identitas NU

Data ganda tersebut terdiri dari beberapa kasus mulai dari dapil ganda hingga terdaftar di dua partai politik. Menurutnya perbaikan tersebut akan diserahkan langsung kepada partai politik.

“Jadi bukan masing-masing Bacaleg. Bukan 1.902 orang itu memperbaiki masing-masing ke kami, tapi nanti melalui parpol,” tuturnya.

Lebih lanjut Doddy menyampaikan bahwa data ganda tersebut akan diberikan kepada setiap parpol pada 24-25 Juni 2023. Selanjutnya, parpol wajib memberikan data tersebut ke KPU DKI pada 26 Juni-9 Juli 2023.

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda