PKB Laporkan Lukman Edy atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jakarta, Deras.id – DPP PKB bersama tim kuasa hukumnya melaporkan Lukman Edy atas dugaan penyebaran berita yang berpotensi sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik. Laporan ini disampaikan oleh Ketua DPP Partai Bidang Hukum dan Perundungan, Cucun Syamsurijal, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (5/8/2024).

“Kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat, melaporkan Saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik,” kata Cucun Syamsurijal, Senin (5/8/2024).

Cucun menilai bahwa pernyataan Lukman di Kantor PBNU pada Rabu (31/7/2024) sangat berbahaya bagi PKB sebagai institusi. Cucun melanjutkan bahwasanya Lukman Edy tidak memiliki kapasitas berbicara tentang PKB maupun pimpinannya.

“Saudara Lukman ini bukan siapa-siapa. Dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB,” tambahnya.

Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik, dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal (5/8/2024). Cucun juga menekankan bahwa masalah internal seharusnya diselesaikan secara internal dan jangan alergi terhadap kritik. Di sisi lain, Lukman Edy menyatakan bahwa ada keinginan kuat dari PBNU untuk mengetahui substansi dari permasalahan antara NU dan PKB.

“Pada dasarnya, memang keinginan kuat dari PBNU untuk mengetahui sebenarnya substansi dari persoalan NU dan PKB ini apa sih, sehingga kemudian semenjak beberapa tahun terakhir ini, semenjak pilpres, Muktamar NU di Lampung, kok terjadi hubungan, komunikasi yang tidak baik antara PBNU dengan PKB,” kata Lukman.

Lukman menjelaskan bahwa ada masalah mendasar di mana PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin secara sistematis mengurangi peran dan kewenangan dari para kiai.  Hal ini terbukti pada Muktamar Bali, dimana kewenangan Dewan Syuro banyak di kurangi.

“Bahkan formalnya, Muktamar Bali itu menghilangkan sebagian besar kewenangan dari Dewan Syuro,” ujarnya.

Oleh karena itu, Lukman membawa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) lama serta hasil Muktamar Bali 2019 saat bertemu dengan Pansus PBNU. Hal ini dilakukan sebagai pembanding agar paham hal-hal apa saja yang di tambah serta di kurangi.

“Untuk bisa jadi perbandingan dari PBNU untuk membandingkan kira-kira pasal-pasal mana yang dihilangkan berkenaan dengan menghilangkan eksistensi Dewan Syuro,” jelasnya.

Editor: Saiful

Exit mobile version