BeritaNasional

PKB dan KIB Tandatangani Komitmen Jabatan Kades jadi 9 Tahun

Jakarta, Deras.id Fraksi PKB menandatangani surat pernyataan komitmen untuk memperjuangkan aspirasi Kepala Desa se-Indonesia terkait masa jabatan. Partai politik yang dinahkodai Muhaimin Iskandar tersebut mendukung masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun.

“Fraksi PKB akan berjuang all out jalankan mandat ketum (Muhaimin Iskandar) perjuangkan aspirasi kepala desa se-Indonesia,” tulis akun Twitter @FraksiPKB, Selasa (17/1/2023).

Komitmen tersebut juga disampaikan secara virtual oleh Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar dalam sesi audiensi bersama para perwakilan Kepala Desa dalam Kades Indonesia Bersatu (KIB). Cak Imin menyampaikan bahwa aspirasi memperpanjang masa jabatan menjadi sembilan tahun ini sangat rasional dengan tujuan efisiensi.

“Tuntutan Bapak/Ibu (Kepala Desa) sekalian sangat rasional, dimana periodesasi menjadi sembilan tahun itu adalah kebutuhan kita bersama untuk tujuan efisiensi,” kata Cak Imin dalam sesi audiensi bersama Kepala Desa se-Indonesia secara virtual.

Baca Juga:  Polri Optimis Kembalikan Kepercayaan Publik usai Ferdy Sambo Divonis Mati

Cak Imin juga menyampaikan dukungan penuh dari keluarga besar PKB untuk periodesasi masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun. Hal ini bahkan telah digaungkan di berbagai kesempatan.

“Saya, Menteri Desa, dan keluarga besar PKB mendukung periodesasi Kepala Desa hingga sembilan tahun,” tegas Cak Imin.

Komitmen memperjuangkan aspirasi masa jabatan sembilan tahun Kepala Desa se-Indonesia tersebut juga dituangkan dalam surat pernyataan komitmen Fraksi PKB. Di dalamnya tersemat tanda tangan  Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal beserta Sekretaris dan 3 Anggota Fraksi PKB serta perwakilan Kepala Desa se-Indonesia yang tergabung dalam organisasi Kades Indonesia Bersatu (KIB).

Surat pernyataan tersebut berisi kesepakan untuk memperjuangkan revisi UU Desa ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Selain itu juga bentuk komitmen memperjuangkan masa jabatan Kepala Desa dari masa jabatan enam tahun menjadi masa jabatan sembilan tahun.

Baca Juga:  Buntut Kecelakaan di Subang, Pj Gubernur Jabar Perketat Izin Kegiatan Study Tour

Penulis: Fausi l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda