BeritaNasional

PKB Bela Mendes Halim Iskandar Atas Tuntutan Pencopotan dari Apdesi

Jakarta, Deras.id – Politisi PKB Yanuar Prihatin membela Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar atas tuntutan pencopotan yang dilontarkan Apdesi. Menurutnya bila dasar tuntutan tersebut adalah kinerja terkait desa, Mendes PDTT telah mewujudkan kemajuan desa yang pesat hingga saat ini. 

Selain itu, pengelolaan desa tidak hanya terpusat pada Kemendes PDTT namun juga keterlibatan Kementerian Dalam Negeri.

“Dualisme instansi di pusat yang mengurusi desa juga menjadi hambatan struktural di tingkat pusat, namun merepotkan di lapangan. Kemendagri menangani soal pemerintahan desa, dan Kementerian Desa menangani aspek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/1/2023).

Desakan evaluasi kerja muncul setelah Gus Halim menggagas masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi Sembilan tahun. Dalam gagasannya tersebut, Gus Halim hanya mengusulkan perubahan masa jabatan Kades 9 tahun dalam dua periode, bukan perubahan usia perangkat desa.

“Persoalan periodisasi masa jabatannya hanya terkait kedudukan dari kepala desa. Sedangkan untuk perangkat desa, Fraksi PKB tetap dalam posisi mempertahankan Pasal 53 UU Nomor 6/2014 tentang Desa yang intinya usia masa jabatan hingga 60 tahun,” imbuh Yanuar.

Perubahan masa jabatan ini membutuhkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yanuar menyebutkan bahwa revisi tersebut harus dilakukan secara komperhensif berkaitan dengan masa jabatan Kades namun juga seluruh hal yang berkaitan.

“Sekarang tuntutan untuk merevisi UU Desa tidak bisa dihindarkan. Namun tentu saja revisi ini sebaiknya tidak tambal sulam, tetapi bersifat menyeluruh terhadap beberapa hal yang dianggap penting untuk memajukan desa. Bukan saja soal masa jabatan kepala desa, tetapi lebih luas adalah soal pemerintahan desa,” papar Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini.

Berkaitan dengan perubahan masa jabatan Kades, beberapa pihak telah melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Yanuar meminta seluruh pihak tidak terbawa isu politik dan tetap mengawal subtansi revisi UU Desa yang memberikan manfaat bagi pembangunan di desa.

Penulis: Ifta l Editor: Rea

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami