NasionalBerita

PK Kubu Moeldoko Ditolak MA, Gagal Rebut Demokrat

Jakarta, Deras.id – Kubu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko gagal merebut Partai Demokrat dari tangan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah di mata hukum. Hal ini lantaran Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Partai Demokrat ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

“Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak,” bunyi putusan MA, Kamis, (10/8/2023).

Dalam kasus dengan nomor perkara 128/PK/TUN/2023 tersebut dipimpin oleh ketua majelis Yusron, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum dan anggota majelis 2 Cerah Bangun.

Selain itu, didampingi oleh panitera pengganti Adi Irawan.

“Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” bunyi putusan MA.

Baca Juga:  Ogah Ngejar, NasDem Tunggu Demokrat dan PKS Deklarasikan Anies Capres

Diketahui sebelumnya, MA juga menolak kasasi kubu Moeldoko atas keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

Selanjutnya Kubu Moeldoko mengajukan PK atas putusan pemerintah tentang kepengurusan Partai Demokrat.

Merespons hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyiapkan kontra memori untuk mengatasi kasus tersebut. Kontra memori tersebut ditangani langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham. 

“Ya nanti akan kita buatkan, itu urusan Dirjen AHU itu,” ucap Yasonna di Kantor Kemenkumham Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Yasonna menegaskan pihaknya tidak akan ikut campur soal kisruh kepengurusan Partai Demokrat. Meskipun demikian, ia mengimbau kepada semua pihak untuk menaati semua proses hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Erni Sugiyanti Targetkan Masyarakat Mampu Kelola Sampah Secara Mandiri

“Itu aturan hukum, hak, dan saya tidak mau (ikut) campur karena terbuka, kami jawab. Itu soal norma saja itu,” kata Yasonna.

Sementara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai jika MA mengabulkan PK kubu Moeldoko, maka pemerintah termasuk rezim penguasa yang menggunakan instrumen hukum untuk menghambat langkah politik kelompok yang dianggap berlawanan dengan pemerintah. Selain itu, juga akan menciderai demokrasi di Indonesia. 

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda