Pimpinan Taliban Mulai Terapkan Hukuman Syariah Islam Sepenuhnya
Afghanistan, Deras.id – Pemimpin tertinggi Taliban di Afganisthan, Haibatullah Akhundzada, telah memerintahkan hakim Afghanistan untuk menerapkan hukuman berdasarkan syariah Islam sepenuhnya.
Perintah ini ditetapkan setelah Hibatullah Akhundzada bertemu dengan sekelompok hakim.
“Hukum ini berlaku untuk pelanggaran seperti perampokan, penculikan dan hasutan harus dihukum sejalan dengan interpretasi kelompok itu terhadap hukum Syariah Islam,” Ujar Juru Bicara Taliban, Mujahid, dilansir dari BBC News, Selasa (15/11/2022).
Lebih lanjut, penerapan hukuman Syariah Islam itu mencakup eksekusi di depan umum, rajam dan cambuk, serta amputasi anggota badan bagi pencuri.
Padahal, ketika berkuasa pada 1990- 2021, Taliban dikecam atas penerapan hukum syariahnya. Sebab, melalui penerapan itu, seluruh aspek kehidupan masyarakat dibatasi, termasuk pemenuhan hak-hak perempuan.
Masyarakat setempat pun menilai, ketetapan ini menjadi salah satu bukti terbaru bahwa Taliban telah menjadi negara yang memilki garis keras dalam pemenuhan hak dan kebebasan atas HAM.
Penulis: Lulu | Editor: Dian Cahyani