NasionalBeritaUncategorized

Pimpinan KPU Dilaporkan ke DKPP Soal Keterwakilan Perempuan 

Jakarta, Deras.id – Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pimpinan KPU dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yaitu terkait aturan PKPU yang mengatur keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024.

“Kami dari masyarakat peduli keterwakilan perempuan hari ini menyampaikan dokumen pengaduan atau laporan kepada DKPP, yang kami adukan ini adalah pimpinan KPU RI ketujuh-nya, ketua dan 6 anggota lainnya,” ujar Direktur Eksekutif Network for Democracy and Elektoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Hadar menilai pimpinan KPU telah melanggar kode etik dalam menyusun PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Hadar mengatakan, pasal 8 ayat 2 huruf a PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga:  NasDem Klaim Sosok Cawapres Anies Telah Diputuskan

“Mengadukan Ketua dan Anggota KPU karena telah melakukan perbuatan, satu melakukan tindakan melanggar prinsip mandiri dalam menyusun regulasi,” kata Hadar.

Selain itu, Hadar juga menilai bahwa KPU sudah berbohong kepada publik. Hal itu karena KPU sudah berjanji akan mengubah aturan PKPU soal keterwakilan perempuan.

“Pada tanggal 10 Mei Pimpinan KPU kita itu melakukan konferensi pers di kantor KPU RI. Pada konferensi pers itu disampaikan bahwa KPU atas masukan dari sejumlah kelompok organisasi masyarakat sipil, termasuk juga kami, itu akan melakukan perubahan dari PKPU nya,” ucap Hadar.

Dia menjelaskan, sampai detik ini tidak ada perubahan apapun yang dilakukan KPU terkait aturan keterwakilan Perempuan. Oleh sebab itu, Hadar menilai KPU telah melakukan kebohongan publik.

Baca Juga:  Gibran Jadi Jurkam PDIP Solo

“Tetapi kemudian sampai hari ini khususnya setelah kami mendengar hasil dari rapat konsultasi di DPR, KPU senyap dan tidak pernah melakukan perubahan dari PKPU tersebut. Jadi, kami menilai KPU sudah melakukan pembohongan publik, pembohan kepada kita semua. Mengatakan akan mengubah, tetapi tidak diubah,” terang Hadar.

Selanjutnya, Hadar berharap KPU segera mengubah aturan tersebut sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT). Selain itu, ia juga berharap DKPP segera merespons dan memproses laporan mereka.

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda