Jakarta, Deras.id – Pemerintah resmi menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Bagi pengusaha yang tidak meliburkan karyawannya pada hari pencoblosan tersebut wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi keterangan tertulis pada akun Instagram @kemnaker dikutip Deras.id, Selasa (26/11/2024).
Ketetapan libur Pilkada 2024 tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tertanggal 21 November 2024 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024 . Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan kepada para pengusaha untuk tetap mengatur waktu kerja karyawannya yang tidak bisa libur karena berbagai alasan agar bisa melakukan pencoblosan atau memberikan suara saat Pilkada serentak ini.
“Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya,” kata Kemnaker.
“Jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk perhitungan upah bagi karyawan yang masuk kerja saat libur Pilkada 2024 dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pasal 31 ayat (2) dan (3) menyebutkan, perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh wajib membayar upah lembur apabila dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Berikut ketentuan perhitungan upah lembur bagi karyawan:
- Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu
● Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2 kali upah sejam.
● Jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam.
● Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas dibayar 4 kali upah sejam - Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
● Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2 kali upah sejam.
● Jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam.
● Jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas dibayar 4 kali upah sejam.
Editor: Ifta