BeritaNasional

Persoalkan Ambang Batas, MK Tolak Judical Review Partai Kebangkitan Nusantara

Jakarta, Deras.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). PKN berharap partai politik yang tidak memiliki wakil di DPR RI dapat mengusung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024.

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman (Anwar) saat membacakan putusan  di Gedung MK, Kamis (30/3/2023).

Anwar Usman mengatakan bahwa PKN merupakan partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu sebelumnya dan baru menjadi partai politik peserta pada 2024. Sedangkan norma yang terkandung dalam Pasal 222 UU 7 tahun 2017 adalah diberlakukan terhadap partai politik yang pernah mengikuti pemilu dan telah memperoleh dukungan suara tertentu.

“Maka menurut Mahkamah, batasan/ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak dapat diberlakukan bagi Pemohon. Karena PKN merupakan partai yang baru akan mengikuti peserta Pemilu 2024, sedangkan makna dari Pasal 222 UU Pemilu diperuntukkan terhadap partai politik yang pernah mengikuti Pemilu sebelumnya dan mendapatkan suara dukungan tertentu yang masuk atau lolos ke dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,” katanya.

Anwar Usman juga menilai bahwa PKN tidak memiliki kerugian konstitusional dengan berlakunya aturan pada Pasal 222 UU Pemilu tersebut.

“Ketentuan Pasal 222 UU Pemilu dimaksudkan untuk menentukan persyaratan pengusulan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dengan mendasarkan pada perolehan kursi DPR atau suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Dengan demikian, tidaklah berarti menghalangi hak konstitusional Pemohon sebagai partai politik baru untuk turut serta mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu yang akan datang setelah Pemilu 2024, karena Pemohon tetap dapat menggabungkan diri dengan partai politik atau gabungan partai politik lain yang telah memenuhi syarat ambang batas dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden,” tutupnya.

Sebagai informasi jika Pasal 222 UU Pemilu berbunyi;

‘Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.’

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami