Jakarta, Deras.id – Presiden Joko Widodo angkat bicara usai Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja menuai polemik di masyarakat. Pihaknya akan menjelaskan setiap poin yang tertuang dalam Perppu tersebut.
“Ya biasa dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra,” ujar Jokowi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (2/1/2023).
“Tapi semua kita bisa jelaskan,” lanjutnya.
Pemerintah telah resmi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember lalu. Penerbitan tersebut dengan alasan kondisi ekonomi global dan geopolitik yang dinamis.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga menyatakan hal sama. Menurutnya penerbitan Perppu tersebut bersifat mendesak karena mengantisipasi adanya ancaman global.
“Pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak, yaitu misalnya dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional memengaruhi negara-negara lain, termasuk Indonesia mengalami ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, serta krisis pangan,” kata Mahfud.
Disahkannya Perppu Cipta Kerja juga didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009. Di dalamnya diatur beberapa hal di antaranya hari libur, kontrak kerja, dan jam kerja pegawai.
Penulis: Fia l Editor: Ifta