BeritaNasional

Perppu Cipta Kerja, Jokowi Putuskan Pekerja Kontrak Harus Seperti Ini

Jakarta, Deras.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang ditetapkan pemerintah pada 30 Desember 2022 kemarin terus jadi topik hangat. Salah satu poin yang paling disorot adalah peraturan terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), atau pekerja kontrak. Seperti Pasal 59 ayat 1 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjelaskan ketetapan PKWT.

“Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; pekerjaan yang bersifat musiman; pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap,” bunyi Perppu tersebut dikutip Deras.id pada, Senin (02/03/2023) siang.

Perppu tersebut menetapkan jika PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Adapun ketentuan detailnya, diatur dalam turunan Perppu yakni Peraturan Pemerintah (PP). Ketentutan terkait berakhirnya PKWT juga diatur di pasal 61.

“Perjanjian kerja akan berakhir apabila Pekerja/Buruh meninggal dunia; berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja; selesainya suatu pekerjaan tertentu; adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja,” jelas Perppu.

Perjanjian kerja tidak berakhir karena pengusaha meninggal, atau beralihnya kepemilikan, baik melalui penjualan, pewarisan maupun hibah.

“Dalam hal terjadi pengalihan Perusahaan, hak-hak Pekerja/Buruh menjadi tanggung jawab Pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak Pekerja/Buruh,” bunyi pasal 61 ayat 3.

Penulis: Dayu l Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami