BeritaHukumNasional

Pernyataan Alex Marwata Dinilai Menghambat Proses Penyidikan KPK

Jakarta, Deras.id – Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alex Marwata, mengenai keberadaan buronan Harun Masiku memicu kontroversi dan dianggap menghambat proses penyidikan yang dilakukan KPK. Hal ini disampaikan oleh Ketua IM57+ institute Praswad Nugraha dalam keterangan persnya pada Selasa (18/6/2024).

“Pernyataan Alex Marwata malah menghalang-halangi proses penyidikan dengan mengumumkan keseluruh dunia tentang keberadaan Harun Masiku sudah di ketahui,” terang Praswad Selasa, (18/6/2024).

Menurut Praswad, pernyataan Alex yang menyebutkan bahwa keberadaan Harun Masiku sudah diketahui, seolah memberikan kode kepada buronan tersebut dan menghambat kerja penyidik yang telah berusaha keras mengidentifikasi lokasi Harun.

“Alex seakan memberikan kode kepada Harun Masiku dengan membuat pernyataan semacam itu,” tegas Praswad.

Lebih lanjut, Praswad mengungkapkan bahwa tindakan pimpinan KPK menghalangi proses penegakan hukum tidak hanya kali ini saja terjadi. Dirinya kemudian menyinggung soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang telah menggugurkan 75 pegawai KPK.

Baca Juga:  Menkeu Umumkan Kenaikan Cukai Rokok

“Ini sebetulnya menegaskan bahwa upaya menghalangi terus dilakukan oleh Pimpinan KPK, mulai melalui TWK sampai membuat pernyataan yang menghambat penegakan hukum,” jelasnya.

Praswad juga menambahkan bahwa Harun Masiku tidak akan tertangkap kecuali ada pergantian kepemimpinan di KPK. Menanggapi tuduhan tersebut, Alex Marwata pada Rabu (12/6/2024) membantah bahwa ia mengetahui posisi Harun Masiku.

“Kan saya bilang semoga, mudah-mudahan. Posisi HM dimana saya gak tahu,” kata Alex.

Ia menegaskan bahwa penyidik KPK bersikap objektif dan terus mencarai HM. Sedangkan pimpinan KPK selalu mendorong penyidik untuk mencari dan menangkap Harun Masiku.

“Biar penyidik yang mencari. Pimpinan selalu mendorong penyidik untuk mencari keberadaan HM dan tangkap yang bersangkutan,” imbuhnya.

Alex juga menyatakan bahawa hal tersebut itu normatif. Pimpinan KPK tidak pernah menghalangi proses penyidikan dan tidak ada perintah dari pihak luar untuk menghambat penegakan hukum.

Baca Juga:  Putri Candrawathi Tugaskan Ricky Rizal Pindahkan Dana 200 Juta Usai Kematian Brigadir J

“Enggak ada yang menghubungi satu pun pimpinan di antara empat, dan saya sudah tanya apakah ada perintah dari siapa pun pihak di luar? ‘Enggak ada Pak Alex. Ini normatif saja,” jelas Alex.

Sementara itu, penyidik KPK Budi pada Senin (10/6/2024) mengumumkan bahwa penyidik akan mengagendakan pemeriksaan saksi Hasto Kristiyanto berikutnya. Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa handphone, catatan, dan agenda milik Hasto dalam rangka mencari bukti-bukti terkait tindak pidana korupsi.

Namun, tindakan penyitaan ini menuai protes dari pihak Hasto. Penasihat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Joy Tobing, dalam konferensi pers pada Senin (10/6/2024), mengungkapkan bahwa penyidik Rossa bertindak semena-mena dan melakukan intimidasi saat menyita barang milik staf Hasto, Kusnadi.

Baca Juga:  Agar Koruptor Jera, KPK Tetapkan 6 Cara Kembalikan Aset Negara

“Ini kan nggak ada urusannya sama perkara dan tidak didampingi, dan semua yang disita itu milik pribadinya Mas Kusnadi, ada ATM, buku tabungan. Jadi kami sangat keberatan atas perilaku yang dilakukan saudara Rossa,” jelas Joy (10/6/2024).

Joy menegaskan bahwa hal ini termasuk pelanggaran etik berat. Dan akan segera melaporkan tindakan tersebut ke Dewan Pengawas KPK sebagai pelanggaran etik berat.

“Hari ini kami akan melakukan tindakan yang tegas bahwa memang akan kami laporkan ke Dewas bahwa ini adalah pelanggaran etik berat,” ujarnya.

Dalam kasus ini, barang-barang yang disita termasuk dua handphone milik Hasto, satu handphone milik Kusnadi, dan buku tabungan dengan saldo Rp700.000 milik Kusnadi.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda