Jakarta, Deras.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperketat aturan sanksi bagi jasa penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Pasalnya, pascapandemi kebutuhan tenaga kerja di berbagai negara mulai melonjak.
“Banyak pekerjaan yang berangkat non prosedural, pemberangkatan non prosedural ini lah yang menjadi PR bagi kita semua, untuk sama-sama kita lakukan pemberantasan,” jelas Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Sebelumnya, kebutuhan tenaga kerja asing pada tahun 2021 sampai 2022 mengalami penurunan. Akan tetapi, pada tahun 2023 pascapandemi ini kebutuhan tenaga kerja diberbagai negara sudah mulai meningkat.
Pemerintah tengah berusaha untuk meminimalisir terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sehingga akan lebih diperketat lagi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Apabila pekerja migran melakukan pemberangkatan dengan prosedural yang jelas, maka akan lebih mempermudah pengawasan serta pemberian hak-haknya.
“Sanksi kita siapkan SIUP dicabut, kedua sanksi hukum, karena prosedur TPPO ada ancaman hukumannya, disini harus kita lakukan Sanksi diberikan bagi perusahaan penyalur, pekerja tidak,” tegas Afriansyah Noor.
Peningkatan pekerja migran ilegal ini terjadi karena perusahaan penyalur tenaga kerja memberikan iming-iming kepada masyarakat khusus yang di wilayah pedesaan. Mereka menyampaikan bahwa masyarakat akan menerima gaji besar hingga uang tinggal untuk keluarga yang ditinggalkan, namun kenyataan hal tersebut sama sekali tidak terjadi.
Pemerintah akan memperbaiki regulasi terkait sistem penempatan PMI ke negara penempatan, terutama di Negara Arab Saudi, Malaysia, Timur Tengah, Singapura serta negara lainnya yang menerima pekerja informal, misalnya ART dan lainnya.
Penulis: Risca l Editor: Rifai