BeritaNasional

Perindo Usulkan Biaya Haji 2023 Jadi Rp49 Juta

Jakarta, Deras.id – Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Abdul Khaliq mengajukan usulan biaya haji 2023 sebesar Rp49 Juta. Hal tersebut untuk menengahi adanya pro kontra kenaikan biaya haji yang diusulkan Kementerian Agama baru-baru ini.

“Kami tetap mengajukan usulan untuk kenaikan biaya perjalanan ibadah haji pada tahun 2023 itu adalah sebesar Rp 49 Juta,” kata Khaliq di Kantor DPP Perindo, Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (28/1/2023).

Kahliq menyebut bahwa angka tersebut diambil dari 50% dari nilai biaya haji tahun 2023 yang tengah diusulkan oleh pemerintah. Menurutnya angka tersebut dapat dijangkau oleh seluruh kelas masyarakat.

“Rp49 Juta ini adalah 50% dari nilai riil biaya perjalanan ibadah haji tahun 2023 yang diusulkan oleh pemerintah yaitu Rp 98,8 Juta. Jadi 50% dari biaya itu ya sekitar Rp49 Juta, kemudian 50% lagi itu adalah nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH,” ujarnya.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Produksi Miras Tanpa Izin di Tulungagung

Khaliq berharap nantinya hasil kajian dari pemerintah dan DPR bisa menghasilkan angka yang moderat untuk dibebankan kepada para calon jamaah. Ia juga menambahkan bahwa nilai 50% dari yang diajukan pemerintah tidak menjadi beban dan menyengsarakan calon jamaah haji.

“Harapan kami bahwa pemerintah Bersama DPR nanti setelah melakukan kajian ulang bisa memutuskan di angka yang moderat yaitu 50% kewajiban atau beban dari jamaah, 50% adalah nilai yang manfaat yang diberikan oleh BPKH dari hasil optimalisasi dana haji yang tersedia,” jelasnya.

Sebagaimana informasi, bahwa Kemenag mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bpih sebesar Rp69.193.734.00 (70%) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30%). Ada kenaikan biaya yang harus dibayarkan jamaah dari Rp39.886.009,00 tahun 2022 menjadi Rp69.193.734,00 sebagai usulan tahun 2023.

Baca Juga:  Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda