Percepat Pemerataan Pembangunan, DPR Sahkan RUU Papua Barat Daya jadi Undang-Undang
Jakarta, Deras.id – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2203 di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional, Guspardi Gaus mewakili pimpinan Komisi II DPR RI berharap agar UU ini dapat dijadikan sebagai salah satu cara untuk meredam konflik yang sering terjadi dan percepatan pemerataan pembangunan.
“Kami berharap kebijakan otonomi khusus bagi provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya”, tegas Guspardi dalam laporannya.
RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disusun sejak 25 Agustus 2022. Beberapa hal juga menjadi tujuan dari pengesahan RUU ini diantaranya mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan, dan meningkatkan harkat dan martabat masyarakat Papua.
Agenda lain yang dibahas dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 adalah pelaporan hasil pembahasan uji kelayakan (fit and proper test) calon anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2022-2027.
Penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI sebanyak 8 RUU, persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI dan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang ASN serta RUU tentang Landas Kontinen.
Penulis: Fausi l Editor: Ifta