Penyelidikan Kasus Kalideres Dihentikan, Polisi: Tidak Ada Unsur Pidana

Jakarta, Deras.id – Satu bulan persis polisi melakukan penyelidikan kasus kematian satu keluarga di Kalideres, Jakarta Barat. Kesimpulan akhir dari kepolisian tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Kesimpulan akhir penyidikan kami, baik dari Labfor, maupun melibatkan berbagai ahli tidak ditemukan adanya peristiwa pidana yang menyebabkan kematian 4 orang di TKP tersebut,” kata Kombes Hengki Haryadi jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Selama proses penyelidikan, Polda Metro Jaya melibatkan beberapa ahli dalam upaya memecahkan misteri kematian satu keluarga yang tewas mengering tersebut. Mulai dari Tim Puslabfor Polri, Sosiolog Agama, Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) dilibatkan dalam penyelidikan kasus tersebut.

“Hasil penyelidikan kami tidak ada peristiwa pidana, maka kasus ini akan kami hentikan penyelidikannya,” imbuhnya.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Tim Forensik RSCM menjelaskan bahwa penyebab satu keluarga tersebut adalah meninggal dikarenakan sakit.

Sebagai informasi, Keempat mayat yang ditemukan dalam rumah di Perum Citra Garden I Extension Kalideres tersebut adalah Rudyanto Gunawan (71 Tahun), Budianto Gunawan (68 Tahun), Margaretha (68 Tahun) dan Dian (42 Tahun).

Penulis: Fausi l Editor: Ifta

Exit mobile version