BeritaNasional

Penuhi Panggilan KPK, Dito Mahendra Diperiksa soal Dugaan Aliran Uang dari Nurhadi

Jakarta, Deras.id – Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra mendatangi kantor KPK untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi dugaan pencucian uang. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menelusuri soal dugaan aliran uang dari tersangka Nurhadi.

“Didalam pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh tersangka Nurhadi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Ali menjelaskan, Dito Mahendra diperiksa selama lima jam di Gedung Merah Putih KPK. Menurutnya, salah satu materi yang dilontarkan penyidik kepada Dito soal aset yang dimiliki Nurhadi.

“Tim penyidik juga mengonfirmasi terkait dengan aset yang berkaitan dengan tersangka NHD. Satu diantaranya terkait dengan kepemilikan kendaraan mobil,” kata Ali.

Baca Juga:  Nahas! Polisi di Bali Remuk Usai Dikeroyok OTK

Selama pemeriksaan Dito dicecar penyidik ihwal pengetahuannya tentang aliran dana dari tersangka Nurhadi. Namun, Ali belum menjelaskan secara detail soal hasil pemeriksaan Dito oleh KPK.

“Mengenai materinya mohon maaf, karena ini masih butuh konfirmasi dengan saksi lain. Jadi kami tidak bisa sebutkan berapa dugaan aliran uang yang diketahui saksi ini, yang berhubungan dengan tersangka NHD. Tapi pada prinsipnya seluruh hasil penyidikan pasti pada waktunya akan dibuka seluasnya,” terang Ali.

Sebelumnya, diketahui Dito Mahendra sempat tiga kali mangkir dari panggilan KPK. Panggilan pertama pada 8 November 2022, panggilan kedua 21 Desember 2022, dan panggilan ketiga 5 Januari 2023. Kemudian KPK berupaya memburunya ke alamat sesuai KTP, namun ia tak ditemukan. Akhirnya pada 6 Februari 2023 Dito datang memenuhi panggilan KPK untuk dilakukan pemerikaan oleh penyidik KPK.

Baca Juga:  Tanggapi Wanti-wanti Mahfud MD, PKS Sebut KPP Tak Saling Jegal

Penulis: Diraf  l Editor: Rea

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda