BeritaNasional

Penuhi Panggilan Kedua Kemenkeu, Pemecatan Rafael Alun Trisambodo Ditindaklanjuti

Jakarta, Deras.id – Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, telah memenuhi panggilan kedua dalam prosedur pemecatan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Surat Keputusan (SK) pemecatan Rafael sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tinggal menunggu terbit secara resmi dari Kemenkeu.

“Panggilan kedua sudah datang dia, ternyata Jumat (10/3/2023) sore. Saya juga baru dikasih tahu karena yang panggil kan Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ungkap Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

Yustinus Prastowo mengatakan, hadirnya Rafael guna menyelesaikan berkas administrasi pemecatan. Jabatan terakhir Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN adalah Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

“Iya artinya sudah lengkap seluruh persyaratan untuk SK (pemecatan),” kata Prastowo.

Sebelumnya, Prastowo menjelaskan jika Rafael sempat mangkir dalam rangkaian prosedur pemecatan dirinya sebagai ASN. Rafael mangkir dari panggilan pertamanya oleh Kemenkeu.

“Sudah dilakukan pemanggilan, yang pertama tidak hadir karena ada kegiatan lain, yang kedua kita tunggu dulu,” ujar Prastowo, Senin (13/3/2023) kemarin.

Pemecatan Rafael sebagai ASN akibat buntut kasus pamer harta yang dilakukan oleh anak bungsunya yakni Mario Dandy Santoso. Kebiasaan pamer harta kekayaan tersebut viral setelah Mario Dandy melakukan penganiayaan kepada Kader Banser NU, David Latumahina dengan membawa Mobil Jeep Rubicon.

Rafael juga dinyatakan sebagai pegawai yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan. Hal tersebut disebabkan karena Rafael tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

“Dari hasil atau temuan bukti dalam audit ivestigasi itu, Inspektorat Jenderal merekomendasikan untuk memecat Saudara RAT. Usulannya sudah disampaikan dan Ibu Menteri sudah menyetujuinya,” kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan, Rabu (8/3/2023) lalu.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami