PolitikPolitik

Pengurus Baru PBB Pernah Tawarkan Posisi Sekjen ke Afriansyah Noor tapi Ditolak

Jakarta, Deras.id – Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Muhammad Masduki mengungkapkan, mantan Sekjen PBB Afriansyah Noor pernah menolak tawaran Penjabat Ketua Umum PBB Fahri Bachmid untuk kembali menempati posisi sekjen.Tawaran tersebut disampaikan Mantan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dalam forum Musyawarah Dewan Partai PBB bulan Mei lalu.

“Karena Pak Ketum waktu itu, Prof Yusril pamit untuk berada di luar partai, beliau tawarkan untuk menduetkan Pj Ketum Pak Fahri dengan Sekjen Pak Ferry,” ungkap Masduki di Kantor DPP PBB, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Namun, Masduki menyampaikan bahwa Afriansyah tak sepakat dengan tawaran tersebut dan meminta penunjukan Pj Ketua Umum dilakukan secara voting. Usai dilakukan voting, Fahri Bachmid terpilih sebagai Pj Ketua Umum PBB.

Baca Juga:  PAN Harap Ketum Partai Pendukung Prabowo Segera Bahas Cawapres

Lebih lanjut, Masduki menyampaikan, berdasarkan AD/ART Pj Ketua Umum berhak menyusun kepengurusannya. Sehingga menurutnya, tak ada istilah pemecatan dalam struktur kepengurusan PBB yang baru.

“Jadi tidak ada pemecatan-pemecatan, ini memang setelah MDP, ketua umum berwenang, berhak menyusun kabinetnya. Jadi, enggak dipecat, enggak ada apa-apa, enggak ada yang salah,” kata Masduki.

Meskipun demikian, Masduki mempersilahkan jika Afriansyah Noor mau mengajukan gugatan atas keputusan Kemenkumham terkait struktur kepengurusan PBB yang baru. Menurutnya, langkah tersebut harus diambil ketimbang pergantian formasi di tubuh PBB mesti diwarnai bentrokan fisik antar masing-masing kubu.

”Kita ini partai yang menjunjung tinggi proses hukum, silahkan lah kalau memang ada (gugatan) ini, kalau ternyata di situ benar ya apa boleh buat,” terang Masduki.

Baca Juga:  Golkar dan PDIP Bakal Bentuk Tim Teknis Jelang Pilpres 2024

Sebelumnya, Afriansyah Noor mengaku dipecat oleh Pj Ketua Umum dari Sekjen PBB. Ia menuding  pemecatan dirinya tak lepas dari intervensi mantan Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra.

Kemudian, Afriansyah bakal mengajukan gugatan hukum perihal Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan PBB yang baru. Ia menilai prosedur pengajuan SK tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis: Diraf l Editor: Muhibudin Kamali

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda