Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88 Perkeruh Kasus Korupsi Timah

Jakarta, Deras.id – Pengusutan kasus korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung, yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), semakin menarik perhatian publik. Hal ini lantaran adanya dugaan penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88, yang menambah kompleksitas kasus ini.

“Ini berita besar. Publik terkaget. Beragam tafsir dan pandangan di masyarakat. Jadi hiruk pikuk yang tak sehat. Presiden Jokowi harus segera memanggil Jaksa Agung dan Kapolri untuk mendapatkan penjelasan lengkap. Karena keduanya adalah bagian dari eksekutif,” tegas Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Jakarta, Senin, (27/5/2024).

Di sisi lain, Hinca akan meminta pimpinan Komisi III DPR mengagendakan pemanggilan Kapolri dan Jaksa Agung. Sehingga, dapat segera memberikan penjelasan dan klarifikasi.

“Agar terang dan jelas duduk soalnya. Apalagi ini disebut sebut berkaitan dengan kasus pengungkapan skandal mega korupsi timah di Babel,” tambah Hinca.

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan petinggi PT Timah Tbk, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama 2016-2021), Emil Emindra (Direktur Keuangan 2018), dan Alwin Albar (Direktur Operasional). Selain itu, beberapa tersangka berasal dari kalangan swasta, termasuk Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa), Hasan Tjhie (Direktur CV Venus Inti Perkasa), dan Helena Lim, pengusaha kaya dari Pantai Indah Kapuk, yang berperan sebagai Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun, angka yang mungkin masih bertambah seiring dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang berlangsung. Nilai tersebut terutama terkait dengan kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan timah ilegal. Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, menjelaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses, dengan bantuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Untuk kerugian keuangan negaranya, sampai saat ini kami (Jampidsus) masih dalam proses penghitungan. Kami masih intensif berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), dan ahli-ahli lain dalam rangka merumuskan pengitungan kerugian keuangan negaranya,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, pada Senin,(27/5/2024).

Sejak penyidikan diumumkan pada Oktober 2023, Jampidsus telah memeriksa 142 saksi. Hingga Maret 2024, penyidik telah menetapkan 15 tersangka, yang semuanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Satu tersangka, Toni Tamsil, dikenakan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice.

“Saksi yang sudah diperiksa dalam perkara komoditas timah ini, sebanyak 142 orang. Dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut akan terus dilakukan untuk potensi tersangka lain,” begitu ujar dia.

Proses penyidikan ini melibatkan berbagai penyitaan. Pada November 2023, Kejagung melakukan penggeledahan di sembilan kantor penambangan timah di Bangka Belitung dan menyita 65 keping emas seberat 1.062 gram, uang tunai Rp 76,4 miliar, dan mata uang asing setara Rp 23 miliar. Selain itu, pada Januari 2024, penyidik menyita satu unit mobil Porsche dan satu unit Honda Swift milik tersangka Toni Tamsil.

“Sudah dilakukan penyelidikan serta penyitaan dari 2023 lalu,” terang Kuntadi.

Penggeledahan di rumah saksi inisial AS menyita uang senilai Rp 6,07 miliar dan mata uang asing setara Rp 372,9 juta. Penyidik juga menyita 55 alat berat yang digunakan untuk eksplorasi timah, termasuk 53 unit excavator dan dua bulldozer. Pada (9/5/2024), sebelum menetapkan Helena Lim sebagai tersangka, penggeledahan dilakukan di kantor PT QSE dan PT SD, menyita uang tunai Rp 33 miliar dan 2,5 juta dolar Singapura.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Exit mobile version