BeritaNasional

Pengunduran Diri Agnes Gracia dari SMA Tarakanita 1, Mangatta: Itu Inisiatifnya

Jakarta, Deras.id – Pengacara Anak yang berkonflik dengan hukum Agnes Gracia  Haryanto, Mangatta Toding Allu menegaskan bahwa pengunduran diri Agnes dari SMA Tarakanita 1 Jakarta adalah murni inisiatif Agnes sendiri.

“Pengunduran diri itu inisiatif dari anaknya sendiri (AG) dan keluarga,” kata Mangatta kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Mangatta menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi kebaikan Agnes dan SMA Tarakanita 1 Jakarta. Sebagaimana diketahui, pasca viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, Agnes Gracia juga turut menjadi sasaran hujatan netizen di media sosial, termasuk juga SMA Tarakanita 1 tempat Agnes bersekolah.

“Memang ini demi kebaikan anak dan pihak sekolah Tarakanita pastinya,” ungkapnya.

Kabar pengunduran diri Agnes Gracia juga disampaikan dalam surat keterangan resmi SMA Tarakanita 1 Jakarta. Dalam surat keterangan tersebut, diketahui Agnes telah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi pada 28 Februari 2023 lalu.

“Kami telah menerima surat pengunduran diri AGH sebagai siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta secara resmi pada tanggal 28 Februari 2023,” terang Kepala SMA Tarakanita 1 Jakarta, Pauletta dalam surat keterangan yang diterima Redaksi Deras.id, Senin (6/3/2023).

Selanjutnya, mengenai tanggung jawab pendidikan Agnes Gracia dikembalikan oleh pihak SMA Tarakanita 1 Jakarta kepada pihak keluarganya. Pauletta juga berharap agar para pendidik dan orang tua para siswi di SMA Tarakanita 1 Jakarta dapat mengambil pelajaran dari kasus yang terjadi.

“Dari pihak sekolah, kami telah mengembalikan pendidikan AGH kepada orang tua dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelasnya.

“Peristiwa ini sungguh memberikan pengalaman berharga sebagai pendidik dan orang tua,” imbuhnya.

Pengunduran diri Agnes dari SMA Tarakanita 1 Jakarta dilakukannya sebelum statusnya naik tingkat dari Anak Berhadapan dengan Hukum menjadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum pada Kamis, (2/3/2023). Agnes tidak disebut sebagai tersangka dikarenakan statusnya yang masih di bawah umur. Meskipun demikian, penegakan hukum tetap dilanjutkan dengan dasar penindakan bersumber dari Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ya tentu saya apabila (pelaku) anak secara formil ini diatur dalam undang-undang peradilan. Dan anak secara materil ini diatur dalam undang-undang perlindungan anak,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023) lalu.

Penulis: Fausi | Editor: Rifa’i

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami