Penguasa Johor Ancam Politisi yang Kampanye di Masjid
Johor Bahru, Deras.id – Penguasa Johor Sultan Ibrahim Ibni Sultan Iskandar memperingatkan politisi agar tidak melanggar perintah yang dibuat oleh penguasa negara untuk menggunakan masjid dan surau sebagai platform politik. Ia mengancam jika para politisi melanggar hal tersebut akan mendapatkan konsekuensi.
“Jika ada yang berani menentang arahan ini di Johor, cobalah dan lihat konsekuensinya,” kata Sultan Ibrahim, dikutip dari chanelnewsasia.com, Kamis (23/3/2023).
Pada 18 Januari putra mahkota Johor Tunku Ismail Sultan Ibrahim yang juga ketua Dewan Agama Islam melarang pidato politik di masjid dan surau di negara bagian Malaysia selatan. Perintah larangan tersebut telah dikirim ke sekitar 850 masjid dan 2.000 surau di seluruh Johor.
Bahkan dia menyebut masjid dan surau harus menjadi pusat informasi dakwah dan tempat untuk berbincang-bincang keagamaan oleh para penceramah dan pembicara yang bersertifikat.
“Jika pembicaraan politik dibiarkan, itu akan menciptakan kegelisahan dan perpecahan di kalangan umat Islam,” tambahnya.
“Jangan katakan bahwa politik adalah bagian dari Islam dan bahwa politisi dapat berbicara dengan bebas, saya memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin Islam di negara bagian untuk melindungi kesucian masjid,” pungkasnya.
Tidak hanya itu, Sultan Ibrahim juga meminta politisi untuk fokus pada penyelesaian masalah roti dan mentega yang dihadapi publik daripada menggunakan ras dan agama untuk memecah belah. Karena hal itu lebih penting untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat.
“Fokuskan perhatian Anda pada penyelesaian beban rakyat, seperti biaya hidup, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, perjuangan mereka membayar tagihan rumah tangga dan masalah ekonomi,” lanjutnya.
Sebelumnya, terdapat seorang pengkhotbah yang diduga menghina institusi kerajaan dan mengatakan bahwa Sultan, perdana menteri, dan menteri semuanya berada di bawah kedudukan ulama. Kepala polisi negara bagian Kamarul Zaman Mamat mengatakan bahwa 16 laporan polisi telah diajukan terhadap pengkhotbah tersebut.
Diketahui, selain Johor negara bagian Terengganu di pantai timur juga melarang politisi menyampaikan khotbah dan ceramah agama di masjid dan surau. Dekrit tersebut diumumkan pada 2 Maret oleh Dewan Agama Islam dan Adat Melayu (MAIDAM) Terengganu, seperti yang diperintahkan oleh penguasa negara Suktan Mizan Zainal Abidin.
Penulis: Andre l Editor: Saiful