BeritaNasionalNasional

Tabrak Balita Hingga Meninggal, Pengemudi Fortuner Ditetapkan Jadi Tersangka

Sidoarjo, Deras.id – Pengemudi mobil yang menabrak balita bernisial YKA (2) hingga meninggal dunia di Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Tersangka adalah Agung Cahyono (32), warga Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo, yang mengendarai Toyota Fortuner dengan nomor polisi N 1770 HZ.

“Iya sudah (ditetapkan tersangka), masih pengungkapan terus,” kata Kanit Gakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo, Senin (27/5/2024).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi dan pelaku serta menggelar perkara. Pihak kepolisian juga telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Agung Cahyono sebagai pelaku.

“(Penetapan tersangka) berdasarkan hasil keputusan gelar perkara, kami sudah mempunyai alat bukti yang cukup dan juga diperkuat keterangan saksi yang ada di TKP,” ujarnya. Menurut Ony, kecelakaan terjadi karena kelalaian sopir saat belok ke kanan tanpa berhati-hati sehingga tidak melihat anak tersebut.

Baca Juga:  Tersangka Kasus Pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur Menyerahkan Diri ke Polisi

Agung Cahyono masih di amankan di mako satlantas polres sidoarjo. Selanjutnya pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Masalah penahanan subjektif dari penyidik, sementara kami amankan di Mako Satlantas (Polresta Sidoarjo) untuk perkembangan lebih lanjut,” ucap Ony.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (25/5/2024) di Perumahan Quality Riverside. Ketua RT setempat, Hanif, membenarkan tabrakan yang menewaskan bocah berinisial YKA (2). Saat itu, sejumlah warga tengah berkumpul di area taman sekitar pukul 16.30 WIB. Korban yang baru selesai mandi sedang bermain di lokasi kejadian.

“Saya sedang main voli dengan bapak-bapak lain,” kata Hanif, Senin (27/5/2024).

Agung melintas mengendarai Fortuner dan menabrak korban saksi yang melihat lalu memberhentikan fortuner tersebut. Lalu para saksi membawa korban ke Rumah Sakit Islam Yapalis agar segera mendapatkan penanganan medis, tetapi korban meninggal dunia dalam perjalanan.

Baca Juga:  Revaldo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

“Di rumah sakit kata warga yang ikut mengantar (korban), si sopir ini hanya diam saja sambil menunduk seperti menyesal,” jelas Hanif.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda