BeritaNasional

Pengelola Hotel Sultan Tuntut PPKGBK Ganti Rugi Rp28 Triliun, Begini Responnya

Jakarta, Deras.id – PT Indobuildco mengajukan ganti rugi ke Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sebesar Rp28 Triliun buntut dari sengketa kepemilikan lahan kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), tempat Hotel Sultan berdiri. Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian justru menanyakan perhitungan ganti rugi tersebut karena seharusnya PT Indobuildco membayar royalti sekitar Rp600 Miliar.

“Menurut saya itu ngawur. Karena jelas kan dia masih dihitung katanya kerugian tanah eks HGB 26/27. Eks HGB 26/27 itu kan putusan pengadilan yang Mahkamah Agung, yang PK (peninjauan kembali) itu kan haknya itu hak pengelolaan nomor 1 tahun 1989 itu, Setneg. Nah, nggak masuk akal (ganti rugi PT Indobuildco),” tutur Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian dikutip Deras.id, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:  Kecelakaan di Tol Kapuk, Seorang Pengemudi Tewas Tertabrak saat Ganti Ban Mobil

“Yang ada adalah PT Indobuildco, Pontjo Sutowo itu harus membayar royalti yang tidak dibayar dari 2007 sampai sekarang ini sekitar Rp600 Miliar,” imbunya.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin menyampaikan seiring dengan berjalannya perkara, nominal ganti rugi tersebut kemungkinan bisa lebih besar lagi. Ia menilai apabila suatu usaha tiba-tiba ditutup tanpa dasar hukum dan tanpa alasan wajib bertanggung jawab dan dituntut seberat-beratnya.

“Indobuildco itu kan suatu usaha pariwisata, pendukung pariwisata yang besar ukurannya di DKI Jakarta. Manakala Anda tiba-tiba membunuh satu usaha tanpa dasar hukum dan tanpa alasan, wajib orang yang melakukan itu bertanggung jawab dan dituntut seberat-beratnya. Saya kira berapa triliun yang ada disebutkan? (Rp28 Triliun) bahkan harusnya lebih daripada itu,” jelas Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin.

Baca Juga:  Jaksa Agung Iran Akhirnya Bubarkan Polisi Moral

Permintaan ganti rugi tersebut dikarenakan pihaknya mengklaim terdapat beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan sang tergugat. Adapun saat ini tengah berproses persidangan perdata yang dilayangkan PT Indobuildco dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Namun menurut Saor Siagian, pengelola Hotel Sultan tidak mempunyai alasan hukum untuk meminta ganti rugi kepada PPKGBK.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda