HukumNasional

Pengawas Hakim Dalami Dugaan Pelanggaran Etik 3 Pengadil Gazalba Saleh

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkkan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang kabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). KY telah mengkofirmasi dan sedang mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim tersebut.

“Ketua KY telah memberikan disposisi terkait laporan dimaksud. Saat ini, Tim Pengawas Hakim (Waskim)sedang mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk segera menindaklanjuti,” kata Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, saat dihubungi, Rabu (26/5/2024)

KY menegaskan pihaknya akan memprioritaskan laporan tersebut hingga saat ini pihaknya telah mendisposisi laporan tim Pengawas Hakim (Waskim) serta mendalami kelengkapan persyaratan laporan. Ia menegaskan KY akan bertindak profesiol sesuai dengan tugas wewenangnya termasuk akan menggali bukti dan akan panggil terlapor 3 hakim tersebut.

Baca Juga:  Majelis Hakim Vonis Ringan Bharada E, Ini Pertimbangannya

“KY akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur, termasuk menggali informasi, memeriksa pelapor dan saksi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,”Pungkasnya.

Diketahui, KPK telah melaporkan majelis hakim yang kabulkan eksepsi Gazalba Saleh ke KY dan Badan Bawas MA sebagimana yang disampaikan Ketua KPK Nawawi Pamolango.

“Kita sudah mengadu,” ujar Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

Penulis: HMD | Editor: Saiful

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda