BeritaHukumNasional

Pengamat Nilai Jokowi Lambat Bentuk Pansel KPK

Pengamat Nilai Jokowi Lambat Bentuk Pansel KPK

Jakarta, Deras.id–Indonesia Watch Corruption (ICW) memberikan sejumlah saran dan kritik terkait sembilan nama Panitia Seleksi (Pansel) KPK yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peneliti ICW diwakili Kurnia Ramadhana mempersoalkan pembentukan pansel KPK yang dinilai lamban.

“Pertama terkait dengan proses pembentukan pansel dan komposisinya. Bagi kami presiden sangat lambat dan molor dalam membentuk pansel komisioner dan dewas KPK. Sebab kalau kita mengacu pada tahun 2019 yang lalu pertengahan bulan Mei presiden sudah mengeluarkan keppres pembentukan pansel, namun tahun 2024 ini molor sekitar dua Minggu sehingga pada tanggal (30/5/2024) pansel baru dibentuk oleh Presiden Joko Widodo,” kata Peneliti ICW diwakili Kurnia Ramadhan kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga:  Gabung PKS, Narji Resmi Nyaleg DPR RI Dapil 10 Jateng

Kurnia juga menambahkan bahwa pembentukan pansel tepat waktu itu penting dikarenakan menyangkut seleksi Komisioner KPK dan Dewas KPK. Sehingga di butuhkan waktu yang cujkup panjang untuk melakukan hal tersebut.

“Hal ini penting sebab akan berpengaruh secara langsung pada rentang waktu pencarian penjaringan proses seleksi komisioner dan Dewas KPK, jangan lupa kalau dulu tahun 2019 pansel hanya mencari pimpinan KPK, akan tetapi 2024 pansel mencari 5 komisioner dan 5 orang anggota Dewas, tentu membutuhkan waktu yang cukup panjang,” tambahnya.

Menurut Kurnia ada lagi persoalan yaitu komposisi pansel yang didominasi oleh pemerintahan. Dia mewanti-wanti soal adanya cawe-cawe dari pemerintahan

“Kedua, terkait dengan komposisi pansel. Setelah kami cermati, dari 9 orang anggota pansel, 5 berasal dari perwakilan pemerintah dan 4 dari unsur masyarakat. Dominasi pemerintah ini penting untuk dikritik, karena kami melihat dengan komposisi dominasi pemerintah tersebut, timbul prasangka di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan atau keinginan pemerintah untuk campur tangan atau intervensi dalam proses penjaringan komisioner dan Dewas KPK.”katanya.

Baca Juga:  Mendes PDTT: UU Desa Daulatkan Desa Sebagai Subyek Pembangunan

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Berikut lima poin saran ICW kepada pansel KPK:

  1. Transparansi dan Akuntabilitas: ICW mendesak agar Pansel bekerja transparan dan akuntabel, serta menghindari hal-hal yang ditutup-tutupi dari masyarakat.
  2. Rekam Jejak Calon: Pansel diharapkan mempertimbangkan rekam jejak calon komisioner dan Dewas KPK, tidak hanya rekam jejak hukum tetapi juga rekam jejak etik.
  3. Integritas: ICW mendesak Pansel untuk mengedepankan nilai-nilai integritas selama proses seleksi, termasuk kepatuhan LHKPN bagi penyelenggara negara aktif atau mantan penyelenggara negara.
  4. Independensi: Pansel harus selektif dalam menilai independensi pendaftar agar tidak ada pendaftar yang membawa agenda kelompok tertentu atau kepentingan partai politik.
  5. Proaktif dalam Seleksi: Pansel harus jemput bola terhadap para pendaftar potensial yang memiliki kompetensi, integritas, dan keberanian untuk mendaftar sebagai calon komisioner dan Dewas KPK.
Baca Juga:  Kawasan Hutan di Spanyol Terbakar, Ribuan Orang Dievakuasi

Berikut daftar sembilan nama Pansel KPK:

Ketua Pansel merangkap anggota: M Yusuf Ateh (Kepala BPKP)

Wakil Ketua merangkap anggota: Arief Satria (Rektor IPB dan ketua ormas)

Anggota:

  • Ivan Yustiavandana
  • Nawal Nely
  • Ahmad Erani Yustika
  • Ambeg Paramarta
  • Elwi Danil
  • Rezki Sri Wibowo
  • Taufik Rachman

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda