Pengadilan Tokyo: Jepang Dilarang Menikah Sesama Jenis
Tokyo, Deras.id – Pengadilan Tokyo, Jepang, resmi melarang pernikahan sesama jenis, Rabu (30/11/2022). Pengadilan distrik Tokyo mengatakan larangan itu bersifat konstitusional dan keluarga untuk sesama jenis hanya menjadi ancaman. Nobuhito Sawasaki, salah satu pengacara dalam kasus itu menyebut keputusan ini sebagai putusan yang positif.
“Pernikahan tetap hanya boleh dilakukan antara laki-laki dan perempuan. Putusan pengadilan mendukung itu. Namun situasi saat ini, yang tanpa perlindungan hukum untuk keluarga sesama jenis tidak baik sehingga pengadilan menyarankan sesuatu harus dilakukan untuk mengatasi hal itu,” kata Nobuhito, dikutip Deras.id dari Reuters, Kamis (1/12/2022).
Jepang merupakan satu-satunya negara di forum G7 yang tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis. Dalam konstitusinya, Negara Nippon ini mendefinisikan pernikahan sebagai persetujuan antara dua gender.
Negara itu tidak mengizinkan pasangan sesama jenis menikah atau mewarisi aset satu sama lain, seperti rumah bersama. Jepang juga menolak hak orang tua sesama jenis untuk anak masing-masing. Tidak hanya itu, kunjungan kerumah sakit akan menjadi sulit.
Meski Jepang telah mengeluarkan sertifikat kemitraan dari pemerintah kota yang mencakup sekitar 60 persen populasi negara itu, pemerintah tetap tidak memberi hak yang setara terhadap pasangan sesama jenis yang dinikmati oleh pasangan heteroseksual.
Dengan demikian, putusan Tokyo saat ini berjanji bakal memberi pengaruh terhadap hak pasangan sesama jenis lantaran Tokyo merupakan kawasan yang memiliki pengaruh besar di seluruh negeri.
Penulis: Andre l Editor: Ifta