Jakarta, Deras.id – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan perlawanan atau verzet yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. Putusan ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dalam sidang di ruang utama Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (24/6/2024).
Hakim Subachran menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Gazalba Saleh sah untuk dijadikan dasar. Selanjutnya akan dilakukan peninjauan kembali dengan memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan hakim agung tersebut.
“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Gazalba Saleh,” ujarnya.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan untuk melanjutkan proses pengadilan dan memutus perkara tersebut hingga tuntas.
“Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo,” tambahnya.
Sebelumnya, pada tanggal (27/5/2024), Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Sehingga Gazalba Saleh terbebas dari tuntutan dan Rumah Tahanan KPK.
“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela.
Setelah putusan sela tersebut, Gazalba Saleh dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK. Namun, dengan keputusan terbaru dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, proses hukum terhadap Gazalba Saleh akan kembali dilanjutkan.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful