BeritaNasional

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Partai Prima untuk Tunda Pemilu 2024

Jakarta, Deras.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kepada Komisi Pemilihan Umum. Gugatan tersebut berisi perintah untuk menunda Pemilu 2024.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” dikutip Redaksi Deras.id dari salinan putusan, Kamis (2/3/2023).

Latar belakang Partai Prima menggugat KPU adalah tidak lolosnya Partai Prima dalam tahap verifikasi administrasi partai politik yang selanjutnya ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Hasil verifikasi KPU tersebut menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat melanjutkan tahap verifikasi faktual.

Partai Prima menilai KPU kurang cermat dalam penetapan hasil TMS pada tahap verifikasi administrasi. Akibat tidak lolosnya Partai Prima dalam tahap verifikasi administrasi tersebut membuat keanggotaan partainya di 22 provinsi dinyatakan TMS.

Dalam permohonan gugatannya kepada PN Jakarta Pusat, Partai Prima mengungkapkan bahwa tuntutan yang dilayangkan adalah hal yang rasional. Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan kesamaan hak dan keadilan bagi Partai Prima.

“Bahwa larangan terhadap Tergugat (KPU) untuk menyelenggarakan tahapan Pemilu sebagai hukuman adalah tuntutan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi Penggugat,” demikian bunyi permohonan Partai Prima.

Sidang putusan gugatan Partai Prima kepada KPU tersebut dipimpin oleh T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggotanya.

Selain gugatan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024, Partai Prima juga menuntut KPU untuk membayar ganti rugi dalam bentuk materi senilai Rp. 500 Juta.

“Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat,” bunyi putusan.

Sebagai informasi, permohonan gugatan kepada KPU dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono pada 8 Desember 2022 lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan gugatan tersebut pada Kamis, (2/3/2023) siang tadi, terhitung 3 (tiga) bulan pasca permohonan gugatan disampaikan.

Penulis: Fausi | Editor: Rifa’i

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami