BeritaNasional

Pengacara Lucas Enembe Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka

Jakarta, Deras.id – Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (Stefanus) mengenakan toga advokad saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku mengenakan toga sebagai bentuk protes. 

“Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK pelaksana Undang-Undang (UU). Jadi jangan hanya melihat UU Tipikor tapi harus melihat UU lain yang mengikuti dan juga harus menjadi acuan mereka. Saya pakai ini (toga advokad) karena profesi ini benteng terakhir keadilan masyarakat. Kami advokat merupakan benteng keadilan,” kata Stefanus dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/23).

Stefanus mengaku tidak mengetahui alasan KPK menetapkannya sebagai tersangka. Dia pun membantah perihal menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe.  

Baca Juga:  Lukas Enembe Ngaku Stroke saat Diperiksa, KPK: Tim Dokter Sebut Sehat

“Perlu saya sampaikan bahwa faktanya sampai hari ini, penyidikan terhadap kasus bapak Lukas Enembe berjalan dengan baik. Saya juga akan menyerahkan beberapa bukti yang saya punya untuk membuktikan bahwa saya sama sekali tidak pernah merintangi, mencegah atau menggagalkan penyidikan,” katanya.

Disisi lain, Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur (Asep) mengatakan perbuatan Stefanus dilakukan atas inisiatif pribadi. Hal itu membuat KPK sejauh ini hanya menetapkan satu orang pengacara Lukas sebagai tersangka.

“Jadi, kita yang dilihat tersebut adalah pertanggungjawaban pribadi, pertanggungjawaban perorangan yang dilakukan oleh saudara RR,” ucap Asep dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/23).

Asep menegaskan bahwa Stefanus memiliki peran signifikan dalam proses perintangan penyidikan Lukas Enembe.

“Dalam hal ini tentunya kami juga melihat apa yang dilakukan oleh masing-masing personal dan mana yang masuk kategori-kategori yang melanggar pidana tentunya. Namun, yang pasti Stefanus berperan aktif terkait perintangan proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe,” tegasnya.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Tersangka Perintangan Penyidikan

Lebih lanjut, Asep menerangkan bahwa Stefanus merupakan sosok pengacara yang diduga memberikan saran yang bertentangan dengan hukum kepada Lukas Enembe yakni dengan memberikan masukan kepada Lukas Enembe untuk bersikap tidak kooperatif.

“Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka Lukas Enembe agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” tutupnya.

Penulis: Redhy | Editor:Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda